akad kpr adalah 2

Akad KPR: Pengertian, Syarat, dan Biaya yang Wajib Diketahui

2 Feb 2026
Pembiayaan Properti

Penulis: Nurin

top_detail_article

Membeli rumah adalah sebuah perjalanan panjang yang melibatkan banyak emosi dan prosedur administrasi. Mulai dari survei lokasi, tawar-menawar harga, hingga pengajuan berkas ke bank. Namun, dari semua tahapan tersebut, ada satu momen puncak yang menjadi garis finis sekaligus garis start bagi Anda sebagai pemilik rumah sah, yaitu proses akad. Banyak calon pembeli rumah pertama sering bertanya-tanya, sebenarnya akad kpr adalah proses yang seperti apa? Secara sederhana, ini adalah proses penandatanganan perjanjian kredit antara debitur (pembeli) dengan pihak bank (kreditur), yang seringkali dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

Momen ini sangat krusial karena di sinilah segala hak dan kewajiban Anda sebagai nasabah ditetapkan secara hukum. Kesalahan dalam memahami isi perjanjian bisa berakibat fatal pada kondisi finansial Anda selama 15 hingga 20 tahun ke depan. Oleh karena itu, memahami definisi dan mekanismenya adalah hal mutlak. Bagi Anda yang masih awam mengenai istilah-istilah perbankan dalam properti, Anda bisa membaca panduan lengkap kredit untuk memperkuat pemahaman dasar Anda sebelum melangkah ke tahap penandatanganan ini. Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal tentang akad kredit, mulai dari dokumen yang harus dibawa, rincian biaya yang harus disiapkan tunai, hingga tips agar prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan.

Apa Itu Akad KPR?

Secara teknis, akad kpr adalah pelaksanaan penandatanganan dua dokumen hukum utama. Pertama adalah Perjanjian Kredit (PK) antara pembeli dan bank yang mengatur tentang plafon pinjaman, suku bunga, tenor, dan denda. Kedua adalah Akta Jual Beli (AJB) antara penjual (atau developer) dan pembeli yang disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jadi, akad bukan sekadar seremoni serah terima kunci.

Setelah proses ini selesai, sertifikat rumah akan balik nama ke atas nama Anda, namun fisik sertifikat tersebut akan disimpan oleh bank sebagai agunan (jaminan) sampai cicilan Anda lunas. Untuk melihat gambaran nyata mengenai dokumen apa saja yang akan Anda tandatangani, Anda bisa mengecek contoh akad KPR full cek disini. Ini akan membantu Anda tidak kaget melihat tebalnya berkas perjanjian saat hari H.

Pihak-Pihak yang Wajib Hadir

akad kpr adalah

gambar hanya sebagai ilustrasi

Proses akad tidak bisa diwakilkan begitu saja. Kehadiran fisik pihak-pihak terkait sangat wajib karena menyangkut pembuktian hukum. Berikut adalah pihak yang harus ada di ruangan akad:

  • Pembeli (Debitur): Jika sudah menikah, suami dan istri WAJIB hadir untuk tanda tangan persetujuan.
  • Penjual: Jika rumah bekas (secondary), pemilik lama (suami-istri) harus hadir. Jika rumah baru (primary), diwakili oleh staf legal developer yang berwenang.
  • Pihak Bank: Diwakili oleh staf administrasi kredit yang akan menjelaskan pasal-pasal perjanjian.
  • Notaris/PPAT: Pejabat yang akan mengesahkan proses jual beli dan pengikatan jaminan.

Ketidakhadiran salah satu pihak (misalnya istri penjual tidak bisa datang) bisa menyebabkan akad batal atau ditunda. Oleh karena itu, koordinasi jadwal sangat penting dalam rangkaian cara KPR mulai dari memilih rumah sampai dengan KPR berjalan.

Dokumen yang Harus Dibawa Saat Akad

Jangan sampai akad tertunda hanya karena dokumen tertinggal. Pastikan Anda membawa dokumen ASLI berikut ini:

  • KTP Suami dan Istri (plus fotokopi beberapa lembar).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Nikah (bagi yang menikah).
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Materai (biasanya bank meminta nasabah membawa 10-20 lembar materai tempel, atau biaya materai sudah masuk dalam biaya akad).

Selain dokumen pribadi, pastikan juga Anda sudah melunasi biaya pra-realisasi. Proses pembayaran biaya-biaya ini adalah bagian integral dari cara kredit KPR paling mudah dan aman agar tidak ada tunggakan administrasi saat tanda tangan.

middle_detail_article

Rincian Biaya Akad Kredit yang Sering Terlupakan

Banyak calon pembeli rumah terkejut karena harus mengeluarkan uang tunai dalam jumlah besar saat akad. Ingat, biaya akad kredit berbeda dengan Uang Muka (DP). Biaya ini meliputi:

1. Biaya Provisi dan Administrasi Bank

Biaya provisi biasanya 1% dari plafon kredit, sedangkan administrasi berkisar Rp 250.000 hingga Rp 500.000. Ini adalah pendapatan bank atas jasa pemrosesan kredit.

2. Asuransi Jiwa dan Kebakaran

Premi asuransi jiwa melindungi ahli waris jika debitur meninggal dunia (utang lunas otomatis), sedangkan asuransi kebakaran melindungi aset fisik rumah. Nominalnya tergantung usia pemohon dan nilai bangunan.

3. Biaya Notaris/PPAT

Mencakup biaya cek sertifikat, biaya balik nama, biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan jasa notaris. Kisaran biayanya bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tergantung harga properti dan lokasi. Sebagai contoh, jika Anda membeli properti di Cibarusa Bekasi, biaya notaris akan menyesuaikan dengan standar wilayah Jawa Barat.

4. Pajak Pembeli (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5% dari (Harga Transaksi dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Ini adalah komponen biaya terbesar.

Perbedaan Akad pada KPR Syariah

Bagi Anda yang memilih jalur perbankan syariah, istilah dan konsep akadnya akan sedikit berbeda. Dalam akad kpr adalah versi syariah, tidak dikenal istilah bunga pinjaman.

Bank Syariah umumnya menggunakan akad Murabahah (Jual Beli). Bank membeli rumah dari developer, lalu menjualnya kepada Anda dengan margin keuntungan yang disepakati di awal. Keunggulannya adalah cicilan bersifat tetap (flat) sampai lunas. Ada juga akad Musyarakah Mutanaqisah (Kerjasama Sewa). Untuk memahami lebih detail mengenai mekanisme ini, Anda wajib membaca ulasan tentang sistem KPR Syariah prinsip jenis akad dan keunggulannya.

Proses Detik-Detik Akad Kredit

Apa yang sebenarnya terjadi di dalam ruangan saat akad? Berikut urutannya:

  1. Verifikasi Data: Petugas bank memeriksa keaslian KTP dan dokumen lainnya.
  2. Pembacaan Perjanjian Kredit: Petugas bank akan membacakan poin-poin penting seperti besaran bunga, denda keterlambatan, dan ketentuan pelunasan dipercepat. Jangan ragu untuk bertanya jika ada pasal yang membingungkan.
  3. Penandatanganan PK: Anda menandatangani perjanjian kredit di atas materai.
  4. Penandatanganan AJB: Dilakukan di hadapan notaris bersama penjual.
  5. Serah Terima Dokumen: Anda akan menerima salinan PK dan jadwal angsuran. Sertifikat asli akan dibawa notaris untuk balik nama, lalu diserahkan ke bank.

Tips Agar Akad Berjalan Lancar

akad kpr adalah 1

gambar hanya sebagai ilustrasi

Agar momen penting ini tidak berantakan, perhatikan tips berikut:

  • Cek Fisik Bangunan: Sebelum akad, pastikan Anda sudah melakukan inspeksi final ke rumah yang dibeli. Pastikan kondisi sesuai janji developer.
  • Siapkan Dana di Rekening: Sebaiknya setorkan dana untuk biaya akad ke rekening pendebetan H-1 untuk menghindari gagal debet sistem.
  • Luangkan Waktu Seharian: Proses akad bisa memakan waktu 2-4 jam, belum termasuk antrean. Jangan membuat janji lain di jam yang berdekatan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi perlindungan konsumen dan standar perjanjian kredit, Anda dapat mengunjungi situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Memahami bahwa akad kpr adalah ikatan hukum jangka panjang akan membuat Anda lebih berhati-hati dan teliti. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan awal dari tanggung jawab finansial Anda. Dengan persiapan dokumen yang lengkap dan pemahaman biaya yang akurat, proses pemindahan hak milik rumah impian Anda akan menjadi kenangan yang menyenangkan, bukan sumber stres.

Sudah siap untuk melangkah ke tahap akad kredit atau masih mencari rumah yang tepat untuk diajukan KPR?

Jelajahi ribuan listing properti terverifikasi di seluruh Indonesia dan dapatkan pendampingan profesional dari agen Brighton. Kami siap membantu Anda dari proses pemilihan unit hingga akad kredit selesai. Kunjungi laman properti dijual di Brighton sekarang juga!

bottom_detail_article