Apakah bisa mengajukan take over dari Bank BTN ke bank lain? Bisa saja, asalkan ada kesepakatan bersama antara nasabah, pihak BTN, dan bank penyedia layanan KPR yang baru. Misalkan take over KPR BTN ke Bank Mandiri, maka kedua bank tersebut harus menyetujui permintaan take overmu terlebih dahulu.
Simak pembahasan lebih lanjutnya pada ulasan dibawah ini by Brighton Real Estate ya!
Baca Juga: Take Over KPR: Pengertian dan 3 Jenisnya
Sekilas Mengenai Cara Take Over KPR BTN ke Bank Lain
Banyak nasabah yang melakukan take over kredit antar bank. Alasannya pun cukup beragam, misalkan ingin mendapatkan keringanan bunga di bank lain yang bunganya dinilai rendah, dan berbagai alasan lainnya. Meskipun bisa diajukan, namun proses take over antar bank ini membutuhkan proses yang cukup panjang. Kamu mungkin akan dikenai sejumlah biaya take over. Ada sejumlah berkas pula yang perlu kamu persiapkan.
Secara umum, syarat take over KPR tidak jauh berbeda dengan pengajuan KPR baru. Berikut ini cara take over KPR BTN ke bank lain yang bisa kamu coba:
1. Cari Bank Bank Baru yang Menerima Pengajuan Take Over Antar Bank
Langkah pertama, kamu harus mencari bank baru yang menerima pengajuan take over antar bank. Beberapa bank yang biasanya menerima take over jenis ini adalah bank-bank besar seperti BRI, BNI, BCA, Mandiri, dan lain sebagainya. Bandingkan berbagai penawaran KPR, suku bunga, dan kebijakan KPR di bank baru. Pastikan penawaran KPR di bank baru lebih menguntungkan ya dan membuatmu lebih hemat biaya KPR di kemudian hari.
2. Siapkan Seluruh Dokumen/Persyaratan Take Over KPR
Cara take over KPR BTN ke bank lain adalah menyiapkan seluruh dokumen untuk persyaratan take over KPR. Diantaranya adalah:
-
Formulir aplikasi kredit
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk nasabah dan pasangan
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Fotokopi Akta nikah apabila nasabah sudah menikah, akta cerai/akta kematian apabila status nasabah adalah duda/janda
-
Fotokopi Akta pisah harta dengan pasangan, apabila ada
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman di atas Rp 100.000.000
-
Fotokopi akta lahir
-
Surat pernyataan seputar fasilitas kredit beragunan di bank lain
-
Bukti pelunasan down payment sebelumnya
-
Rekening koran atau fotokopi rekening tabungan dalam 3 tahun terakhir
-
Bagi karyawan/pegawai: Surat Keterangan Kerja/Surat Rekomendasi/Surat Keterangan Jabatan + Slip Gaji bulan terakhir
-
Bagi wirausahawan/pengusaha/pebisnis: Laporan Keuangan, Izin Usaha (TDP/NIB/SIUP/dsb).
-
Bagi profesional yang membuka praktek sendiri (dokter, akuntan, advokat, lawyer, dsb): Sertifikat Profesi + Izin Praktek
-
Syarat Dokumen: Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG, SHM dengan stempel BTN, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT),Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), hingga Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
3. Tunggu Proses Pengajuan Selesai Diproses
Cara take over KPR BTN ke bank lain ketiga adalah menunggu sampai proses pengajuan take overmu selesai diproses. Proses ini memakan waktu beberapa minggu atau lebih tergantung pada proses antar tiap bank terkait. Kamu bisa memantau proses take over ini, apabila ada kemajuan maka kamu akan diinfokan proses lebih detailnya oleh bank tersebut.
Ketika berhasil disetujui, maka selanjutnya kamu bisa meneruskan angsuran atau cicilan KPR-mu di bank baru ya.
Baca Juga: Biaya Notaris Take Over KPR dan Biaya-Biaya Lain Terkait dengan Proses Take Over