image11

Take Over Kredit Rumah: Panduan Pindah KPR vs Over Kredit

27 Oct 2025
KPR

Penulis: Admin Pusat

top_detail_article

Membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah komitmen finansial jangka panjang, seringkali membentang belasan hingga puluhan tahun. Namun, dalam perjalanan panjang tersebut, kondisi finansial dan kebutuhan seseorang bisa berubah. Mungkin Anda menemukan penawaran bunga yang jauh lebih rendah di bank lain, atau Anda butuh dana segar, atau justru Anda ingin menjual rumah yang cicilannya belum lunas. Di sinilah istilah take over kredit rumah menjadi relevan.

Namun, istilah take over kredit rumah seringkali digunakan secara rancu di masyarakat untuk merujuk pada dua proses yang sangat berbeda. Pertama adalah Pindah KPR (Refinancing), yaitu memindahkan KPR dari satu bank ke bank lain. Kedua adalah Over Kredit (Alih Debitur), yaitu mengalihkan kepemilikan rumah dan sisa cicilannya kepada orang lain. Memahami perbedaan, prosedur, risiko, dan keuntungan dari keduanya adalah krusial sebelum Anda mengambil keputusan. Artikel ini akan mengupas tuntas kedua makna dari take over kredit rumah secara mendalam.

Membedah Dua Jenis Take Over Kredit Rumah

Untuk menghindari kebingungan, mari kita bedah definisi dari dua proses yang sering disebut "take over" ini.

1. Take Over Antar Bank (Pindah KPR atau Refinancing)

Ini adalah proses di mana Anda, sebagai debitur, memindahkan sisa fasilitas KPR Anda yang sedang berjalan dari bank lama (Bank A) ke bank baru (Bank B). Dalam skenario ini, debiturnya tetap Anda, namun "bendera" bank-nya yang berganti.

  • Tujuan Utama: Biasanya untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah (terutama setelah masa promo *fixed rate* di Bank A habis dan bunga *floating*-nya melonjak), mendapatkan dana tambahan (*top-up*) dari selisih nilai agunan, atau mengubah tenor pinjaman.

  • Contoh Kasus: Cicilan KPR Anda di Bank A akan beralih ke bunga *floating* 13%. Bank B menawarkan promo *take over* dengan bunga *fixed* 5% selama 3 tahun. Anda pun memindahkan KPR Anda ke Bank B.

2. Over Kredit Antar Individu (Alih Debitur)

Ini adalah proses jual-beli rumah yang KPR-nya masih berjalan. Anda, sebagai debitur lama (penjual), mengalihkan sisa pokok utang KPR sekaligus hak kepemilikan rumah tersebut kepada debitur baru (pembeli). Debitur berganti dari Anda ke si pembeli.

  • Tujuan Utama: Bagi penjual, ini adalah cara untuk menjual rumah yang belum lunas. Bagi pembeli, ini bisa menjadi cara mendapatkan rumah dengan membayar "DP" (uang ganti rugi) kepada penjual, yang mungkin lebih rendah daripada DP KPR baru, lalu melanjutkan sisa cicilan.

  • Contoh Kasus: Anda sudah mencicil KPR selama 5 tahun dan ingin pindah rumah. Anda menjual rumah Anda ke Tuan B. Tuan B membayar sejumlah uang kepada Anda (mengganti DP dan cicilan yang sudah Anda bayar) dan Tuan B melanjutkan sisa cicilan 15 tahun ke depan atas namanya sendiri.

Fokus #1: Prosedur Pindah KPR (Refinancing)

Jenis take over kredit rumah ini sangat umum dilakukan oleh debitur yang cerdas secara finansial untuk menghemat uang dari bunga *floating* yang tinggi.

Keuntungan Pindah KPR

  • Suku Bunga Lebih Rendah: Ini adalah alasan utama. Anda "mengunci" kembali bunga promo di bank baru, membuat cicilan bulanan lebih ringan.

  • Mendapatkan Dana Top-Up: Jika harga rumah Anda (berdasarkan *appraisal* bank baru) sudah naik signifikan, Anda bisa mendapatkan pinjaman tambahan (*top-up*). Misal sisa utang Anda Rp 300 juta, tapi bank baru menilai rumah Anda Rp 600 juta dan mau memberi pinjaman 80% (Rp 480 juta). Bank akan melunasi Rp 300 juta ke bank lama, dan Anda mendapat dana segar Rp 180 juta.

  • Mengubah Tenor: Anda bisa menegosiasikan ulang tenor, baik memperpendek (jika penghasilan naik) atau memperpanjang (untuk meringankan cicilan).

Prosedur Langkah-demi-Langkah Pindah KPR

  1. Riset dan Perbandingan: Cari tahu promo take over kredit rumah di berbagai bank. Bandingkan suku bunga *fixed* yang ditawarkan, lama tenornya, dan total biayanya.

  2. Hitung Sisa Pokok & Penalti: Hubungi bank lama Anda (Bank A) dan tanyakan berapa sisa pokok utang (outstanding) dan apakah ada biaya penalti untuk pelunasan dipercepat.

  3. Simulasi Biaya vs. Keuntungan: Hitung dengan cermat. Apakah penghematan bunga dari bank baru (Bank B) sepadan dengan total biaya yang harus Anda keluarkan? (Lihat rincian biaya di bawah).

  4. Pengajuan Aplikasi ke Bank B: Proses ini pada dasarnya sama seperti mengajukan KPR baru. Bank B akan meminta Anda melengkapi dokumen (KTP, KK, NPWP, Slip Gaji, Rekening Koran) dan akan melakukan verifikasi serta BI Checking (SLIK OJK).

  5. Appraisal Ulang: Bank B akan mengirim tim *appraisal* untuk menilai ulang harga rumah Anda. Plafon pinjaman baru akan didasarkan pada hasil *appraisal* ini.

  6. Akad Kredit di Bank B: Jika disetujui, Anda akan menandatangani akad kredit baru dengan Bank B.

  7. Pelunasan ke Bank A: Bank B akan mentransfer dana untuk melunasi sisa utang KPR Anda di Bank A.

  8. Pengambilan Sertifikat: Setelah lunas, Bank A akan mengeluarkan surat pelunasan. Notaris yang ditunjuk Bank B akan mengambil sertifikat Anda dari Bank A untuk diikat Hak Tanggungan atas nama Bank B.

Biaya yang Harus Diperhatikan

  • Biaya Penalti: Di bank lama (jika masa *fixed rate* belum habis, biasanya 1-3% dari sisa pokok).

  • Biaya Provisi: Di bank baru (sekitar 1% dari plafon kredit baru).

  • Biaya Administrasi: Di bank baru.

  • Biaya Appraisal: Di bank baru.

  • Biaya Notaris & APHT: Di bank baru (untuk mengikat jaminan/Hak Tanggungan baru).

  • Biaya Asuransi: Di bank baru (asuransi jiwa dan kebakaran akan dihitung ulang).

middle_detail_article

Fokus #2: Prosedur Over Kredit (Alih Debitur)

Jenis take over kredit rumah ini adalah solusi jual-beli properti yang masih dalam masa agunan. Kunci utamanya adalah legalitas proses pengalihan debitur.

Dua Metode Over Kredit: Legal vs. "Di Bawah Tangan"

Ini adalah poin paling kritis yang harus Anda pahami. Ada dua cara melakukan over kredit, dan yang satu sangat aman sementara yang lainnya sangat berbahaya.

1. Over Kredit Resmi via Bank (Sangat Direkomendasikan)

Ini adalah satu-satunya cara yang legal dan aman. Prosesnya melibatkan bank tempat KPR penjual berasal.

  • Prosedur:

  1. Penjual dan Pembeli datang bersama ke bank tempat KPR berjalan.

  2. Penjual memberitahukan niat untuk mengalihkan KPR.

  3. Pembeli mengajukan diri sebagai debitur baru. Bank akan memperlakukan pembeli layaknya nasabah KPR baru.

  4. Pembeli harus lolos proses BI Checking (SLIK), verifikasi data, dan analisis kelayakan kredit.

  5. Bank akan melakukan *appraisal* ulang pada rumah tersebut.

  6. Jika disetujui, Pembeli dan Penjual akan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Kredit baru (atau adendum) di hadapan notaris yang ditunjuk bank.

  7. Sejak saat itu, cicilan resmi beralih ke atas nama pembeli.

  • Keuntungan: Legal, aman, nama penjual bersih dari BI Checking, hak pembeli dilindungi hukum, sertifikat aman di bank.

  • 2. Over Kredit "Di Bawah Tangan" (Sangat Berisiko!)

    Proses ini terjadi tanpa sepengetahuan atau persetujuan bank. Penjual dan pembeli biasanya hanya membuat kesepakatan di hadapan notaris (seringkali hanya sebatas Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB lunas yang dibuat di bawah tangan) dan pembeli melanjutkan cicilan atas nama penjual.

    JANGAN PERNAH LAKUKAN INI! Mengapa?

    • Risiko Bagi Pembeli:

      • Sertifikat Tidak Aman: Setelah cicilan lunas, sertifikat akan diserahkan oleh bank kepada debitur resmi, yaitu si penjual. Penjual bisa "nakal" dan tidak mau menyerahkan sertifikat, atau lebih buruk, mengambilnya dan menjual lagi rumah itu.

      • Penjual Meninggal Dunia: Jika penjual meninggal sebelum KPR lunas, ahli warisnya yang sah berhak mengklaim rumah tersebut (karena sertifikat atas nama penjual). Anda bisa kehilangan rumah.

      • Asuransi Tidak Berlaku: Asuransi jiwa KPR terikat pada nama penjual. Jika penjual meninggal, KPR lunas oleh asuransi, dan ahli warisnya akan mengambil rumah itu. Uang cicilan Anda hangus.

    • Risiko Bagi Penjual:

      • Nama Tercoreng di BI Checking: Cicilan masih atas nama Anda. Jika si pembeli menunggak atau macet, nama Anda-lah yang akan hancur di SLIK OJK. Anda tidak akan bisa mengajukan kredit apapun di masa depan.

      • Tuntutan Hukum: Anda secara teknis melanggar perjanjian KPR dengan bank yang melarang pengalihan agunan tanpa izin.

    Kapan Sebaiknya Melakukan Take Over Kredit Rumah?

    Waktu yang tepat tergantung pada jenis *take over* yang Anda maksud:

    • Waktu Tepat Pindah KPR (Refinancing): Saat 1-2 bulan sebelum masa bunga *fixed* Anda di bank lama berakhir. Ini memberi Anda waktu untuk memproses di bank baru sebelum bunga *floating* yang tinggi mulai berjalan.

    • Waktu Tepat Over Kredit (Alih Debitur): Kapanpun saat Anda sebagai penjual perlu menjual rumah dengan cepat, atau saat Anda sebagai pembeli menemukan properti yang dijual BU (*Butuh Uang*) oleh pemiliknya dengan skema over kredit (yang tentunya harus diproses secara legal melalui bank).

    Kesimpulan: Alat Finansial yang Cerdas Jika Tepat Caranya

    Take over kredit rumah adalah sebuah payung yang menaungi dua aksi finansial strategis: memindahkan KPR (Refinancing) untuk efisiensi biaya bunga, dan mengalihkan KPR (Over Kredit) sebagai solusi jual-beli properti terikat kredit.

    Keduanya adalah alat yang sangat bermanfaat jika dieksekusi dengan benar. Untuk Pindah KPR, kuncinya adalah kalkulasi cermat antara biaya yang dikeluarkan dan penghematan bunga yang didapat. Untuk Over Kredit, kuncinya hanya satu: LEGALITAS. Selalu libatkan bank dalam proses alih debitur dan hindari praktik "di bawah tangan" yang penuh risiko bencana. Dengan pemahaman yang tepat, take over kredit rumah bisa menjadi langkah cerdas dalam perjalanan kepemilikan properti Anda.

    Cari Tahu Lebih Lanjut Seputar KPR dan Properti

    Apakah Anda sedang mempertimbangkan untuk take over kredit rumah atau mencari properti baru? Dapatkan wawasan lebih dalam, tips KPR, dan jelajahi ribuan listing properti terbaik di Brighton Real Estate.

    Lihat Properti DijualBaca Artikel Lainnya

    bottom_detail_article